Minggu, 09 Juni 2013

MAKALAH ALAT PELINDUNG DIRI (APD)

BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar belakang
Di dalam kegiatan sehari-hari dalam melakukan aktivitas, kita sering tidak menduga akan mendapatkan resiko kecelakaan pada diri kita sendiri. Banyak sekali masyarakat yang belum menyadari akan hal ini, termasuk di Indonesia. Baik di lingkungan kerja (perusahaan, pabrik, atau kantor), di jalan raya, tempat umum maupun di lingkungan rumah.
Masyarakat sering menyepelekan faktor-faktor tertentu karena mereka belum mendapat kecelakaan itu sendiri. Sehingga di perlukan cara untuk mencegah agar tidak terjadi kecelakaan yang tidak diinginkan. Selain pemberian peringatan diri dan pengertian kepada masyarakat, tentu dibutuhkan alat penunjang untuk mengurangi resiko terjadi kecelakaan. Disinilah alat pelindung diri (APD) dibutuhkan. Secara umum APD adalah salah satu usaha yang dapat mencegah kecelakaan guna memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Alat Pelindung Diri ( APD ) di lingkungan kerja adalah seperangkat alat yang digunakan oleh tenaga kerja untuk melindungi seluruh/sebagian tubuhnya terhadap kemungkinan adanya potensibahaya/kecelakaan kerja. Meskipun alat ini lebuh sering digunakan di tempat kerja, namun juga dibutuhkan pula untuk melindungi diri dalam kegiatan sehari-hari. APD tidak mencegah insiden bahaya, tetapi mengurangi akibat dari kecelakaan yang terjadi.




B.    Rumusan masalah
ü  Apa definisi Alat Pelindung Diri (APD) ?
ü  Apa ruang lingkup Alat Pelindung Diri (APD) ?
ü  Apa tujuan, dan manfaat Alat Pelindung Diri (APD) ?
ü  Apa saja jenis dan bagaimana fungsi  Alat Pelindung Diri (APD) bagi aktifitas manusia ?

C.    Tujuan
ü  Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Alat Pelindung Diri (APD).
ü  Untuk mengetahui apa manfaat dari penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi kegiatan manusia.

.














BAB II
PEMBAHASAN.

A.   Definisi Alat Pelindung Diri (APD)
Alat Pelindung Diri ( APD ) adalah seperangkat alat yang digunakan oleh tenaga kerja untuk melindungi seluruh/sebagian tubuhnya terhadap kemungkinan adanya potensi bahaya/kecelakaan kerja. APD dipakai sebagai upaya terakhir dalam usaha melindungi tenaga kerja apabila usaha rekayasa (engineering) dan administratif tidak dapat dilakukan dengan baik. APD juga merupakan kelengkapan yang wajib digunakan saat bekerja sesuai kebutuhan untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiri dan orang di sekelilingnya.
Perlengkapan pelindung diri termasuk semua pakaian dan aksesories pekerjaan lain yang dirancang untuk menciptakan sebuah penghalang terhadap bahaya tempat kerja. Penggunaan APD harus tetap di kontrol oleh pihak yang bersangkutan, khususnya di sebuah tempat kerja.

B.    Ruang Lingkup Alat Pelindung Diri (APD)
Ruang lingkup APD antara lain :
1.        Alat-alat pelindung diri
2.       Manfaat alat pelindung diri
3.       Cara memilih alat pelindung diri

C.    Tujuan dan Manfaat Alat Pelindung Diri (APD)
Adapun tujuan dari penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), antara lain:
1.        Melindungi tenaga kerja apabila usaha rekayasa (engineering) dan administrative tidak dapat dilakukan dengan baik.
2.       Meningkatkan efektifitas dan produktivitas kerja.
3.       Menciptakan lingkungan kerja yang aman.

Sedangkan manfaat dari penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), antara lain :
1.        Untuk melindungi seluruh atau sebagian tubuhnya terhadap kemungkinan adanya potensi bahaya/kecelakaan kerja.
2.       Mengurangi resiko penyakit akibat kecelakaan.

D.   Jenis dan Fungsi Alat Pelindung Diri (APD)
Alat Pelindung Diri (APD) adalah kelengkapan yang wajib digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan risiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiri dan orang di sekelilingnya. Kewajiban itu sudah disepakati oleh pemerintah melalui  Departement Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia. Hal ini tertulis di Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.08/Men/VII/2010 tentang pelindung diri. Adapun bentuk dari alat tersebut adalah :
·         Safety Helmet
Safety helmet berfungsi sebagai pelindung kepala dari benda yang bisa mengenai kepala secara langsung.
·         Sabuk Keselamatan (safety belt)
Sabuk Keselamatan (safety belt) berfungsi sebagai alat pengaman ketika menggunakan alat  transportasi ataupun peralatan lain yang serupa (mobilpesawat, alat berat, dan lain-lain).


·         Sepatu Pelindung (safety shoes)
Sepatu karet (sepatu boot) berfungsi sebagai alat pengaman saat bekerja di tempat yang becek ataupun berlumpur. Kebanyakan di lapisi dengan metal untuk melindungi kaki dari benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dan sebagainya..
·          Sarung Tangan
Sarung tangan berfungsi sebagai alat pelindung tangan pada saat bekerja di tempat atau situasi yang dapat mengakibatkan cedera tangan. Bahan dan bentuk sarung tangan di sesuaikan dengan fungsi masing-masing pekerjaan.
·         Tali Pengaman (Safety Harness)
Tali pengaman (safety harness) berfungsi sebagai pengaman saat bekerja di ketinggian. Diwajibkan menggunakan alat ini di ketinggian lebih dari 1,8 meter.
·         Penutup Telinga (Ear Plug / Ear Muff)
Penutup telinga (ear plug/ear muff) berfungsi sebagai pelindung telinga pada saat bekerja di tempat yang bising.
·         Kaca Mata Pengaman (Safety Glasses)
Kaca mata pengaman (safety glasses) berfungsi sebagai pelindung mata ketika bekerja (misalnya mengelas).
·         Masker (Respirator)
Masker (respirator) berfungsi sebagai penyaring udara yang dihirup saat bekerja di tempat dengan kualitas udara buruk (misal berdebu, beracun, dsb).
·         Pelindung wajah (Face Shield)
Pelindung wajah (face shield) berfungsi sebagai pelindung wajah dari percikan benda asing saat bekerja (misal pekerjaan menggerinda)
·         Jas Hujan (Rain Coat)
Jas hujan (rain coat) berfungsi melindungi dari percikan air saat bekerja (misal bekerja pada waktu hujan atau sedang mencuci alat).
Semua jenis APD harus digunakan sebagaimana mestinya, gunakan pedoman yang benar-benar sesuai dengan standar keselamatan kerja (K3L : Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan). APD harus digunakan sesuai dengan jenis pekerjaan dan dalam jumlah yang memadai, memastikan APD yang dugunakan aman untuk keselamatan pekerja, selain itu APD juga harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan















BAB III
PENUTUP
A.   Kesimpulan
ü  Alat Pelindung Diri ( APD ) adalah seperangkat alat yang digunakan oleh tenaga kerja untuk melindungi seluruh/sebagian tubuhnya terhadap kemungkinan adanya potensibahaya/kecelakaan kerja.
ü  Ruang lingkup Alat Pelindung Diri (APD) antaralain : alat-alat pelindung diri, manfaat alat pelindung diri, dan cara memilih alat pelindung diri.
ü  Manfaat dari penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) yaitu untuk melindungi seluruh atau sebagian tubuhnya terhadap kemungkinan adanya potensi bahaya/kecelakaan kerja, dan mengurangi resiko penyakit akibat kecelakaan.
ü  Jenis-jenis alat pelindung diri adalah alat pelindung kepala,muka dan mata,telinga,pernafasan,tangan,kaki dan tubuh. Dimana penggunaannya harus disesuaikan dengan jenis aktivitas/pekerjaannya.

B.    Saran
ü  Sebaiknya dilakukan penyuluhan tentang APD kepada semua masyarakat agar dapat mengurangi angka kecelakaan.
ü  Setiap pekerja sebaiknya menggunakan APD.
ü  Penggunaan APD sebaiknya sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja.
ü  Pemantauan terhadap penggunaan APD harus rutin dilakukan, agar dalam penggunaan lebih optimal.


DAFTAR PUSTAKA



Rabu, 12 Desember 2012

SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA


BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Kegagalan (risk off ailures) pada setiap proses atau aktifitas pekerjaan, dan  saat    kecelakaan   kerja seberapapun kecilnya,  akan  mengakibatkan  efek kerugian (loss). Secara umum penyebab kecelakaan di tempat kerja adalah sebagai berikut:
  Kelelahan (fatigue)
  Kondisi kerja dan pekerjaan yang tidak aman (unsafe working condition)
  Kurangnya penguasaan pekerja terhadap pekerjaan, ditengarai penyebab awalnya (pre-cause) adalah kurangnya training
  Karakteristik pekerjaan itu sendiri.
Perkembangan industri mempunyai korelasi dengan pekerja. Banyak industri yang prosesnya berdampak negative terhadap kesehatan dan keselamatan pekerjanya, seperti industri bahan kimia, jasa konstruksi, nuklir, plastik, besi,baja,dan masih banyak lagi. Sejalan dengan hal ini, maka industri – industri yang berdampak bagi pekerjanya harus mengelola lingkungan kerjanya agar dapat menurunkan dampak tersebut. Sikap kritis dari masyarakat dunia juga mendorong industry yang beresiko ke pekerja untuk menerapkan suatu sistem pengelolaan yang aman bagi pekerjanya.
Penyusunan program, membuat prosedur, pencatatan dan mengawasi serta membuat laporan penerapan di lapangan yang berkaitan dengan keselamatan kerja bagi para pekerja semuanya merupakan kegiatan dari manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
Tujuan dan sasaran sistem Manajemen K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) adalah terciptanya sistem K3 di tempat kerja yang melibatkan segala pihak sehingga dapat mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja dan terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.


B.     RUMUSAN MASALAH
·         DEFINISI SISTEM MANAJEMEN K3
·         TUJUAN SISTEM MANAJEMEN K3
·         MANFAAT SISTEM MANAJEMEN K3
C.     TUJUAN PENULISAN
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui apa definisi, tujuan, dan manfaat dari manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. Dan makalah ini juga dapat menjadi referensi tambahan bagi kami selaku calon sarjana kesehatan masyarakat. 
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Definisi System Manajemen K3
Manajemen dapat didefinisikan sebagai “kemampuan atau keterampilan untuk memperoleh sesuatu hasil dalam rangka pencapaian tujuan melalui kegiatankegiatan orang lain. Manajemen merupakan suatu proses pencapaian tujuan secara efisien dan efektif, melalui pengarahan, penggerakan dan pengendalian kegiatankegiatan yang dilakukan oleh orangorang yang tergabung dalam suatu bentuk kerja sama.
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara normatif sebagaimana terdapat pada PER.05/MEN/1996 pasal 1, adalah bagian dari sistem manajemen keseluruhan  yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggungjawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Sedangkan menurut OHSAS 18001, SMK3 (OH&S Management System) adalah bagian dari sistem manajemen organisasi yang digunakan untuk mengembangkan dan mengimplementasikan kebijakan K3 dan mengelola resiko K3 dalam organisasi.
Dari dua definisi tentang SMK3 di atas dapat disimpulkan bahwa SMK3 adalah sistem manajemen yang terintergrasi untuk menjalankan dan mengembangkan kebijakan K3 yang telah ditetapkan perusahaan serta menanggulangi resiko bahaya yang mungkin terjadi di perusahaan.
B.     Model dalam penerapan system manajemen K3.
Dalam penerapan sistem manajemen keselamatan ditemukan ada dua model yaitu rational organisation theory dan socio-technical system theoryRational organisation theory menekankan pada pendekatan top-down,penerapan sistem manajemen keselamatan  didasarkan pada kebijakan atau instruksi dari top level manajemen dan diteruskan sampai pada level yang paling bawah. Sementara socio-technical system theory melakukan pendekatan dengan intervensi organisasi yang didasarkan pada analisa hubungan antara teknologi,orientasi dari pekerja dan struktur organisasi (Gallagher,2001).
Gallagher juga mengklasifikasikan sistem manjemen keselamatan ke dalam 4 tipe,yaitu:
1. Safe Person Control Strategy;
    • strategi pencegahan difokuskan pada kontrol perilaku pekerjaan
2. Safe Place Control Strategy;
    • strategi pencegahan difokuskan pada bahaya dari sumbernya melalui identifikasi,kajian dan pengendalian.
3. Traditional Management;
    • Peran kunci dalam K3 dipegang oleh supervisor dan EHS specialis.
    • Integrasi sistem manajemen keselamatan ke dalam sistem manajemen yang lebih luas masih sangat rendah.
    • Keterlibatan karyawan masih rendah.
4.  Innovative Management;
    • Peran kunci dalam K3 dipegang oleh senior dan line manager.
    • Integrasi sistem manajemen keselamatan kedalam sistem manajemen yang lebih luas sudah sangat baik.
    • Keterlibatan karyawan tinggi.

C. Tujuan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Menurut PER.05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, tujuan dari sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja adalah menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
        Usaha keselamatan dan kesehatan kerja pada dasarnya mempunyai tujuan umum dan tujuan khusus.
Tujuan umum yaitu :
  Perlindungan terhadap tenaga kerja yang berada ditempat kerja agar selalu terjamin keselamatan dan kesehatannya sehingga dapat diwujudkan peningkatkan produksi dan produktivitas kerja.
  Perlindungan setiap orang lainnya yang berada ditempat kerja agar selalu dalam keadaan selamat dan sehat.
  Perlindungan terhadap bahan dan peralatan produksi agar dapat dipakai dan digunakan secara aman dan efisien.
Sedangkan secara khusus antara lain :
  Mencegah dan atau mengurangi kecelakaan, kebakaran, peledakan dan penyakit akibat kerja.
  Mengamankan mesin, instalasi, pesawat, alat kerja, bahan baku dan bahan hasil produksi.
  Menciptakan lingkungan dan tempat kerja yang aman, nyaman, sehat dan penyesuaian antara pekerja dengan manuasi atau manusia dengan pekerjaan.

D.MANFAAT SISTEM MANAJEMEN K3
Karena SMK3 bukan hanya tanggung jawab pemerintah, masyarakat, pasar, atau dunia internasional saja tetapi juga tanggung jawab pengusaha untuk menyediakan tempat kerja yang aman bagi pekerjanya. Selain itu penerapan SMK3 juga mempunyai banyak manfaat bagi industri kita antara lain :
1.      Mengurangi jam kerja yang hilang akibat kecelakaan kerja.
2.      Menghindari kerugian material dan jiwa akibat kecelakaan kerja.
3.      Menciptakan tempat kerja yang efisien dan produktif karena tenaga kerja merasa aman dalam bekerja.
4.      Meningkatkan image market terhadap perusahaan.
5.      Menciptakan hubungan yang harmonis bagi karyawan dan perusahaan. Perawatan terhadap mesin dan peralatan semakin baik, sehingga membuat umur alat semakin lama.
BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Sistem manajemen K3 adalah sistem manajemen yang terintergrasi untuk menjalankan dan mengembangkan kebijakan K3 yang telah ditetapkan perusahaan serta menanggulangi resiko bahaya yang mungkin terjadi di perusahaan. System manajemen K3 mempunyai tujuan umum dan tujuan khusus. Apabila tujuan-tujuan tersebut telah tercapai, dapat membawa manfaat bagi perusahaan atau industri,lingkungan, dan juga bagi pekerja yang bersangkutan, dimana manfaat tersebut dapat berupa manfaat secara langsung maupun tidak langsung.

B.     SARAN
Untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja diperlukan adanya manajemen K3. Agar kebijakan-kebijakan yang disusun oleh manajemen K3 dapat terlaksana dengan baik maka diperlukan sosialisasi secara terus-menerus oleh oknum-oknum yang bersangkutan dengan bidang tersebut, sosialisasi tersebut dapat berupa Promosi Keselamatan Kerja pada setiap Dunia Kerja agar semua orang mementingkan Keselamtan kerja itu sendiri.

Daftar Pustaka
www.ibrosys.com/manajemen-k3.html