BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Kegagalan
(risk off ailures) pada setiap proses atau aktifitas pekerjaan, dan
saat kecelakaan kerja seberapapun kecilnya,
akan mengakibatkan efek kerugian (loss). Secara umum penyebab
kecelakaan di tempat kerja adalah sebagai berikut:
Kelelahan
(fatigue)
Kondisi
kerja dan pekerjaan yang tidak aman (unsafe working condition)
Kurangnya
penguasaan pekerja terhadap pekerjaan, ditengarai penyebab awalnya (pre-cause)
adalah kurangnya training
Karakteristik pekerjaan
itu sendiri.
Perkembangan industri mempunyai korelasi dengan
pekerja. Banyak industri yang prosesnya berdampak negative terhadap kesehatan
dan keselamatan pekerjanya, seperti industri bahan kimia, jasa konstruksi,
nuklir, plastik, besi,baja,dan masih banyak lagi. Sejalan dengan hal ini, maka
industri – industri yang berdampak bagi pekerjanya harus mengelola lingkungan
kerjanya agar dapat menurunkan dampak tersebut. Sikap kritis dari masyarakat
dunia juga mendorong industry yang beresiko ke pekerja untuk menerapkan suatu
sistem pengelolaan yang aman bagi pekerjanya.
Penyusunan program, membuat
prosedur, pencatatan dan mengawasi serta membuat laporan penerapan di lapangan
yang berkaitan dengan keselamatan kerja bagi para pekerja semuanya merupakan kegiatan
dari manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
Tujuan dan sasaran sistem
Manajemen K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) adalah terciptanya sistem K3 di
tempat kerja yang melibatkan segala pihak sehingga dapat mencegah dan
mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja dan terciptanya tempat kerja
yang aman, efisien, dan produktif.
B. RUMUSAN
MASALAH
·
DEFINISI SISTEM MANAJEMEN K3
·
TUJUAN SISTEM MANAJEMEN K3
·
MANFAAT SISTEM MANAJEMEN K3
C. TUJUAN
PENULISAN
Tujuan penulisan
makalah ini adalah untuk mengetahui apa definisi, tujuan, dan manfaat dari
manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. Dan makalah ini juga dapat menjadi
referensi tambahan bagi kami selaku calon sarjana kesehatan masyarakat.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi
System Manajemen K3
Manajemen dapat didefinisikan sebagai “kemampuan
atau keterampilan untuk memperoleh sesuatu hasil dalam rangka pencapaian tujuan
melalui kegiatankegiatan orang lain. Manajemen merupakan suatu proses
pencapaian tujuan secara efisien dan efektif, melalui pengarahan, penggerakan
dan pengendalian kegiatan‐kegiatan yang dilakukan
oleh orang‐orang yang tergabung dalam suatu bentuk
kerja sama.
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
secara normatif sebagaimana terdapat pada PER.05/MEN/1996 pasal 1, adalah
bagian dari sistem manajemen keseluruhan yang meliputi struktur
organisasi, perencanaan, tanggungjawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan
sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian,
pengkajian dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan kesehatan kerja dalam
rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna
terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Sedangkan menurut OHSAS 18001, SMK3 (OH&S
Management System) adalah bagian dari sistem manajemen organisasi yang
digunakan untuk mengembangkan dan mengimplementasikan kebijakan K3 dan
mengelola resiko K3 dalam organisasi.
Dari dua definisi tentang SMK3 di atas dapat
disimpulkan bahwa SMK3 adalah sistem manajemen yang terintergrasi untuk menjalankan
dan mengembangkan kebijakan K3 yang telah ditetapkan perusahaan serta
menanggulangi resiko bahaya yang mungkin terjadi di perusahaan.
B. Model dalam penerapan system manajemen K3.
Dalam penerapan sistem
manajemen keselamatan ditemukan ada dua model yaitu rational
organisation theory dan socio-technical system theory. Rational
organisation theory menekankan pada pendekatan top-down,penerapan
sistem manajemen keselamatan didasarkan pada kebijakan atau instruksi
dari top level manajemen dan diteruskan sampai pada level yang paling bawah.
Sementara socio-technical system theory melakukan pendekatan
dengan intervensi organisasi yang didasarkan pada analisa hubungan antara
teknologi,orientasi dari pekerja dan struktur organisasi (Gallagher,2001).
Gallagher juga
mengklasifikasikan sistem manjemen keselamatan ke dalam 4 tipe,yaitu:
1. Safe Person Control
Strategy;
- strategi
pencegahan difokuskan pada kontrol perilaku pekerjaan
2. Safe Place Control
Strategy;
- strategi
pencegahan difokuskan pada bahaya dari sumbernya melalui
identifikasi,kajian dan pengendalian.
3. Traditional
Management;
- Peran
kunci dalam K3 dipegang oleh supervisor dan EHS specialis.
- Integrasi
sistem manajemen keselamatan ke dalam sistem manajemen yang lebih luas
masih sangat rendah.
- Keterlibatan
karyawan masih rendah.
4. Innovative
Management;
- Peran
kunci dalam K3 dipegang oleh senior dan line manager.
- Integrasi
sistem manajemen keselamatan kedalam sistem manajemen yang lebih luas
sudah sangat baik.
- Keterlibatan
karyawan tinggi.
C. Tujuan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Menurut PER.05/MEN/1996 tentang Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, tujuan dari sistem manajemen
keselamatan dan kesehatan kerja adalah menciptakan suatu sistem keselamatan dan
kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga
kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan
mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja
yang aman, efisien dan produktif.
Usaha
keselamatan dan kesehatan kerja pada dasarnya mempunyai tujuan umum dan tujuan
khusus.
Tujuan
umum yaitu :
Perlindungan
terhadap tenaga kerja yang berada ditempat kerja agar selalu terjamin
keselamatan dan kesehatannya sehingga dapat diwujudkan peningkatkan produksi
dan produktivitas kerja.
Perlindungan
setiap orang lainnya yang berada ditempat kerja agar selalu dalam keadaan
selamat dan sehat.
Perlindungan
terhadap bahan dan peralatan produksi agar dapat dipakai dan digunakan secara
aman dan efisien.
Sedangkan
secara khusus antara lain :
Mencegah dan
atau mengurangi kecelakaan, kebakaran, peledakan dan penyakit akibat kerja.
Mengamankan
mesin, instalasi, pesawat, alat kerja, bahan baku dan bahan hasil produksi.
Menciptakan
lingkungan dan tempat kerja yang aman, nyaman, sehat dan penyesuaian antara
pekerja dengan manuasi atau manusia dengan pekerjaan.
D.MANFAAT
SISTEM MANAJEMEN K3
Karena SMK3 bukan hanya
tanggung jawab pemerintah, masyarakat, pasar, atau dunia internasional saja tetapi
juga tanggung jawab pengusaha untuk menyediakan tempat kerja yang aman bagi
pekerjanya. Selain itu penerapan SMK3 juga mempunyai banyak manfaat bagi
industri kita antara lain :
1.
Mengurangi jam kerja yang hilang akibat
kecelakaan kerja.
2.
Menghindari kerugian material dan jiwa akibat
kecelakaan kerja.
3.
Menciptakan tempat kerja yang efisien dan
produktif karena tenaga kerja merasa aman dalam bekerja.
4.
Meningkatkan image market terhadap
perusahaan.
5.
Menciptakan hubungan yang harmonis bagi
karyawan dan perusahaan. Perawatan terhadap mesin dan peralatan semakin baik,
sehingga membuat umur alat semakin lama.
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Sistem manajemen K3
adalah sistem manajemen yang terintergrasi untuk menjalankan dan mengembangkan
kebijakan K3 yang telah ditetapkan perusahaan serta menanggulangi resiko bahaya
yang mungkin terjadi di perusahaan. System manajemen K3 mempunyai tujuan umum
dan tujuan khusus. Apabila tujuan-tujuan tersebut telah tercapai, dapat membawa
manfaat bagi perusahaan atau industri,lingkungan, dan juga bagi pekerja yang
bersangkutan, dimana manfaat tersebut dapat berupa manfaat secara langsung
maupun tidak langsung.
B. SARAN
Untuk meningkatkan
keselamatan dan kesehatan kerja diperlukan adanya manajemen K3. Agar
kebijakan-kebijakan yang disusun oleh manajemen K3 dapat terlaksana dengan baik
maka diperlukan sosialisasi secara terus-menerus oleh oknum-oknum yang bersangkutan
dengan bidang tersebut, sosialisasi tersebut dapat berupa Promosi
Keselamatan Kerja pada setiap Dunia Kerja agar semua orang mementingkan
Keselamtan kerja itu sendiri.
Daftar Pustaka
www.ibrosys.com/manajemen-k3.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar